Anggota keluarga Yang Bisa Didaftarkan dan Ditanggung Bpjs |
1. Pekerja Penerima Upah :
Keluarga inti mencakup istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya5 (lima) orang.
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain ibarat Saudara kandung/ipar, ajudan rumah tangga, dll.
Baca juga: Bagaimana Jika Dalam Suatu Daerah Tidak Ada Faskes Pertama Bpjs
Itulah anggota keluarga yang ditanggung Bpjs Kesehatan, Intinya bagi anggota kelurga yang belum menikah ataupun sudah tapi belum punya Kartu keluarga (KK) boleh saja diikut sertakan menjadi penerima Bpjs Kesehatan
Share This :
Click to see the code!