iklan banner
MASIGNCLEAN101

Daftarkan Segera...!!! Bpjs Kesehatan Bayi Dalam Kandungan

Cara Pendaftaran Bpjs Bayi Sebelum Lahir, Syarat Pandaftaran Bpjs Kesehatan Bayi Yang Masih Dalam Kandungan, Perlukah mendaftarkan Bpjs Bayi dalam kandungan, Bagaimana cara mendaftarkan bayi sebelum lahir? 

Info Pendaftarn Bpjs Bayi - Untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan bayi ketika lahir nanti sebaiknya segera anda mendaftarkan calon bayi anda sebagi akseptor Bpjs Kesehatan, memang sudah bisa didaftarkan bayi dalam kandungan? bisa banget tuh...!! dalam proses kelahiran bayi semua ibu ibu niscaya ingin semuanya lancar tanpa halangan, itulah doa dan harapan kita. Tapi semua itu Tuhan (Allah) yang menentukan.

Banyak masalah ketika bayi sudah keluar dari kandungan, yang sering dan umum ialah masalah bayi kuning lantaran kadar bilirubin yang tinggi, jikalau kadarnya standard atau biasa biasa saja tidak jadi duduk kasus paling 3 hari juga sudah normal. Tapi saya sendiri menemukan masalah kadar bilirubin yang tinggi disebabkan golongan darah yang "unik" maksudanya unik disini si bayi golongan dara A sama dengan golongan darah ayahnya, sedangkan ibunya O. Akhirnya si bayi harus menjalani perawatan yang tidak bisa di tentukan lamanya dan ini niscaya ada biaya yang lebih mahal.


Ketika bayi memerlukan transfusi darah otomatis jikalau ingin mengambil dari ayahnya juga bisa dan cocok (pendapat orang awam), walaupun kenyataan-nya waktu itu tidak mengambil darah ayahnya tapi membeli di bank darah dalam rumah sakit kawasan dirawat bayi. Setelah mendapat darah golongan A dan coba diberikan kepada si bayi, gila ternyata tidak cocok dan menolak.

Sehingga solusinya darah A dikembalikan di PMI dan disana suruh tukar golongan darah O alasanya golangan darah jenis O netral tapi dengan syarat di basuh dulu dan dimasukan ketubuh bayi kesannya cocok dan mau terima. hmm...kepanjangan ya ceritanya?


Nah dari kisah di atas sanggup kita ambil kesimpulan bahwa ternyata kelahiran bayi normal juga tetap ada saja kasusnya, dan ini pastinya memerlukan biaya anggaran sendiri diluar anggaran kelahiran bayi. Jumlahnya tergantung lamanya bayi dirawat, Coba bayangkan bila ini terjadi kepada bayi anda nantinya. Maka dari itu segeralah daftarkan calon bayi anda sekitar usia kehamilan 7 - 8 bulan.


Lalu bagimana caranya mendaftarkan Bpjs kesehatan untuk bayi yang ada didalam kandungan (belum lahir) Ibu bayi harus memeriksakan kandungan-nya dulu untuk dideteksi denyut jantung untuk memastikan keberadaan jabang bayi, lantaran Bpjs Bayi bisa didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter. Bayi tersebut didaftarkan dan menentukan kelas perawatan yang sama dengan Peserta yang merupakan ibu dari bayi yang akan dilahirkan/masih dalam kandungan tersebut.

Setelah mendaftar akan diberikan Virtual Account. Pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut dilakukan segera sesudah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan sanggup pribadi mendapat pelayanan kesehatan. Peserta juga wajib melaksanakan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah kelahiran.

Namun, apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka berlaku tata cara registrasi yang sesuai pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut. Contoh kasus, contohnya bayi tersebut didaftarkan sebelum lahir dan ternyata pada ketika hari lahirnya masih dalam tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapat pelayanan kesehatan sesudah melaksanakan pembayaran pertama di hari ke-14

Syarat Pendaftaran Bpjs Bayi dalam kandungan (belum lahir)


Dari situs resmi Bpjs, bahwa Ketentuan 14 hari itu tidak berlaku apa bila:
  1. Bayi gres lahir anak akseptor PBI yang didaftarkan sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan hak kelas III.
  2. Bayi gres lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai PBPU dengan hak kelas III.
  3. Peserta dan bayi gres lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan akseptor BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.
  4. Peserta dan bayi gres lahir dari akseptor PBPU dan akseptor Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan memperlihatkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak bisa dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.

Bayi yang sudah didaftarkan Bpjs Kesehatan untuk sementara diberikan e-ID sebagi nomer virtual account Bpjs kesehatan, dangan e-ID ini sibayi tandanya sudah terdaftar sebagai akseptor Bpjs Kesehatan.
                                                                      Contoh e-ID


 (image by: http://www.bpjs-kis.info/)

Baca juga: 
Begitulah keterangan lengkap mengenai proses registrasi Bpjs Bayi yang masih dalam kandungan, dari pengalaman orang lain ini anda bisa menghemat biaya jikalau terjadi masalah kelahiran menyerupai di atas, bukan bermaksud menakut nakuti, tapi sebagai insan biasa kita hanya bisa berdoa dan berjaga jaga, lantaran hanya Tuhan Allah-lah yang memperlihatkan keputusan takdir kepada calon bayi anda.
Share This :