Pada dasarnya jikalau anda rutin membayar iuran Bpjs kesehatan, maka operasi penyakit apa saja di tanggung pembiayaan-nya oleh Bpjs, itu sudah menjadi komitment pemerintah. Tapi ada juga penyebab penyakit yang tidak ditanggung biayanya jikalau itu sesuatu yang disengaja, atau ketergantungan obat tertentu
Operasi Yang Ditanggung Dan Yang Tidak Ditanggung Bpjs |
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
- Dan operasi lainnya. Hampir semua operasi ditanggung BPJS Kesehatan kecuali yang termasuk dalam kategori di bawah ini
Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan.
- Operasi tanggapan kecelakaan kemudian lintas, yaitu ranahnya Jasa Raharja.
- Operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, contohnya operasi keloid (bekas luka), kecuali jikalau keloidnya menimbulkan komplikasi berbahaya.
- Operasi tanggapan menyakiti diri sendiri, contohnya terkena petasan, atau ketagihan obat tertentu
- Operasi di luar negeri.
- Operasi yang tidak sesuai prosedur.
- Operasi tanggapan kecelakaan kerja, yaitu ranahnya BPJS Ketenagakerjaan.
- Kasus Pengobatan Yang Tidak Di Tanggung Bpjs Kesehatan
- Prosedur Pelayanan Kesehatan Yang Tidak di Jamin (Tidak dilayani) Bpjs
Berapa Tarif Operasi Penyakit Yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Untuk masing-masing operasi ada tarifnya tersendiri. Sesuai sistem INA-CBGs tarif dibedakan menurut kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D), kelas perawatan (BPJS kelas 1-3), regional rumah sakit (regional 1 - 5), dan tingkat keparahan (berat-sedang-ringan).
Agar Ditanggung BPJS Kesehatan Sebiaknya:
Peserta harus mengikuti mekanisme berobat, yaitu periksa ke faskes 1 (puskesmas/klinik), kemudian jikalau memang membutuhkan operasi, dokter akan memperlihatkan surat referensi ke rumah sakit. Di rumah sakit, dokter seorang mahir akan mengusut dan memberi agenda mekanisme operasi.
Hanya ada 3 syarat yang perlu dibawa ke rumah sakit, yaitu kartu BPJS/KIS, kartu pasien (jika belum punya harus daftar pasien baru), dan surat referensi dari puskesmas/klinik.
Untuk penerima dalam kondisi gawat darurat yang telah berada di IGD, dokter sanggup segera melakukan operasi jikalau operasi diperlukan. Berapa Biaya Operasi Yang ditanggung BPJS Kesehatan? Untuk masing-masing operasi ada tarifnya tersendiri. Sesuai sistem INA-CBGs tarif dibedakan menurut kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D), kelas perawatan (BPJS kelas 1-3), regional rumah sakit (regional 1 - 5), dan tingkat keparahan (berat-sedang-ringan).
Namun yang terpenting bagi pasien adalah, urusan tarif yaitu urusan klaim antara RS dengan BPJS, pasien dilarang ditarik iuran biaya jikalau sudah sesuai prosedur. Ok sobat semua begitulah gosip lengkap mengenai jenia Operasi penyakit yang di tanggung Bpjs kesehatan, pada pada dasarnya jikalau anda mentaati hukum pengobatan oleh Bpjs dan tetap rutin membayar jangan khawatir perihal itu..
Share This :