Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya bahwa kepesertaan di nonaktifkan sehabis tidak membayar selama 3 bulan bagi peserta akseptor upah (PPU) dan 6 bulan untuk peserta berdikari (PBPU).
Ketentuan Pembayaran Iuran Bpjs Jika Tanggal 10 Libur |
Lalu bagaimana kalau tanggal 10 itu hari ahad atau hari libur nasional sehingga bank tutup dan kantor Bpjs juga tutup? untuk menjawab pertanyaan ini kita dapat lihat Peraturan Presiden nomer 19 tahun 2016 yang merupakan hasil revisi PP No. 12 tahun 2103 pada pasal 17 ayat 1 - 7 yang tertulis;
(1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari Pekerjanya, membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(2) Untuk Pemberi Kerja pemerintah daerah, penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(3) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. (4) Ketentuan mengenai penerusan iuran Pemberi Kerja pemerintah tempat dari rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(5) -
(6) -
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan sehabis berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
<< Baca Juga: Info denda keterlambatan 2,5% dan maksimal Rp30.000.000; >>
Kesimpulan:
Makara kalau kita mau bayar tanggal 10 untuk meghindari denda dan sangsi dan kebetulan tanggal 10 itu hari libur maka denda dan sangsi berlum diberlakukan walaupun gres dapat bayar tanggal 11. Tapi sebaiknya kalau uang di ATM anda cukup silakan bayar saja, walaupun oleh pihak Bpjs dimasuk-kan tanggal berikutnya pada dikala hari kerja.
Share This :