Bukan Penerima Upah (BPU)

Pengertian
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) ialah pekerja yang melaksanakan kegiatan atau perjuangan ekonomi secara sanggup bangun diatas kaki sendiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang mencakup : Pemberi Kerja; Pekerja di luar korelasi kerja atau Pekerja sanggup bangun diatas kaki sendiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar korelasi kerja yang bukan mendapatkan Upah, pola Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.

Kepesertaan
  • Dapat mengikuti jadwal BPJS Ketenagakerjaan secara sedikit demi sedikit dengan menentukan jadwal sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
  • Dapat mendaftar sendiri pribadi ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melaksanakan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jenis Program & Manfaat:
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dukungan cacat tetap sebagian, dukungan cacat total tetap, dukungan ajal (sesuai label), biaya pemakaman, dukungan terpola bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
  • Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan dukungan berkala
  • Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
  
Iuran

Program BPJS KetenagakerjaanNilai Iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
Jaminan KematianRp6.800,-
Jaminan Hari Tua2% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)

Ket :
  • Nominal menurut tabel dasar upah yang sanggup di download di situs resmi Bpjs ketenagakerjaan
  • Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta
Cara Mendaftar Menjadi Peserta
  • Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Mengisi formulir F1 BPU untuk registrasi wadah/Kelompok/Mitra Baru.
  • Menghubungi:
    • Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
    • Wadah
    • Mitra/Payment Point(Aggregator/Perbankan) yang berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembayaran iuran sanggup dilakukan oleh peserta sendiri atau melalui Wadah/Mitra/Payment Point/Aggregator/Perbankan) selama bulanan/3 bulan/6 bulan/1 tahun sekaligus. Begitulah manfaat yang didapatkan jikalau anda peserta bukan peserta upah mendaftar ke Bpjs Ketenagakerjaan...