Peraturan gres ini yang dimulai 1 September 2015 merupakan revisi dari hukum sebelumnya yaitu PP nomer 46 1 juli 2015 ihwal Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. "Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh," kata Menaker.
Untuk lebih jelasnya silakan baca dari sumber orisinil yaitu di www.bpjsketenagakerjaan.go.id Dalam aturan-aturan gres tersebut, mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK sanggup dicairkan sesuai besaran saldo. JHT tersebut juga sanggup dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap.
Revisi tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi pekerja yang menginginkan biar jikalau mereka mengalami PHK sanggup mencairkan JHT yang tidak sanggup dilakukan dalam hukum sebelumnya. Sedangkan dalam revisi tersebut, para pekerja yang terkena PHK atau berhenti sanggup mencairkan JHT satu bulan sehabis mereka terkena PHK atau berhenti bekerja. "Itu substansi paling fundamental dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015," kata Hanif.
Selain itu, PP 60 Tahun 2015 juga menjelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia termasuk yang mengalami pemutusan relasi kerja (PHK) atau berhenti bekerja. "Adapun bagaimana tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 ihwal Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," kata Hanif.
Peraturan gres mengenai tata cara pencairan JHT itu menyebutkan persyaratan bagi akseptor yang akan mengambil manfaat JHT yakni apabila Peserta yang berhenti bekerja sebab mengundurkan diri, terkena pemutusan relasi kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. "Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus sehabis melewati masa tunggu satu bulan terhitung semenjak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," kata Hanif.
Baca juga: Info Lengkap Tentang Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Itulah isu kali ini yaitu ihwal Mulai 1 September 2015 Pecairan dana jaminan hari bau tanah (JHT) para pekerja sanggup di ambil 1 bulan semenjak taggal pengunduran diri atau terkena PHK semoga bermanfaat...
Share This :