Program Pensiun Tenaga Kerja Yang Bekerja 2 Perusahaan |
Contoh :
Pembayaran iuran pensiun Tenaga Kerja Pak Budi (nama samaran) untuk bulan Agustus 2015.
Batas atas upah yaitu 7 juta.
Pak Budi yang bekerja pada 2 perusahaan yang berbeda dengan upah sebagai berikut:
Upah diperusahaan A misalnya = 10 juta
Upah di perusahaan B contohnya = 4 juta.
Maka perhitungan iuran pensiunnya adalah:
Persentase Upah untuk perusahaan A yaitu : 7.000.000 x 3% = Rp 210.000,-
Persentase Upah untuk perusahaan B yaitu : 4.000.000 x 3% = Rp 120.000,-
Manfaat pada ketika jatuh tempo usia pensiun ditentukan eligibilitasnya untuk mendapat manfaat bulanan atau lumpsum. Apabila akseptor eligible untuk mendapat manfaat bulanan maka upah di masing-masing perusahaan dihitung batas atasnya, kemudian dijumlahkan. Bila melebihi batas atas upah JP maka sisanya akan diperhitungkan untuk manfaat lumpsum.
Untuk Pak Budi maka akan mendapat manfaat sebagai berikut:
- Peserta memenuhi syarat untuk mendapat manfaat terpola alasannya yaitu melebihi masa iur 15 tahun
- Manfaat akseptor dihitung dari upah Rp. 7.000.000 + Rp. 4.000.000 = Rp. 11.000.000
Sisanya upah Rp. 4.000.000 diperhitungkan sebagai lumpsum yaitu akumulasi iuran dari (Rp. 4.000.000 X rate iuran) + hasil pengembangan.
Baca juga: Pencairan JHT, Pendaftaran Dan Pembayaran Melalui Bank BNI
Begitulah perhitungan-nya jikalau seseotrang yang bekerja di 2 perusahaan yang berbeda dan masing masing memasukan menjadi akseptor Bpjs Ketenagakerjaan...
Share This :
Click to see the code!