Dalam memjawab duduk perkara ini saya mendapat sumbernya eksklusif dari pihak Bpjs Kesehatan, begini jawaban-nya : Peserta berhak memperoleh obat yang diharapkan sesuai dengan indikasi medis yang wajib disediakan oleh Fasilitas kesehatan. Apabila penerima tidak mendapat obat, maka penerima sanggup melapor ke administrasi RS dan/atau BPJS Center.
Apabila terdapat keluhan akhir ketersediaan obat maka kemudahan kesehatan sanggup melaporkan ke Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan (Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Rebublik Indonesia) melalui alamat email e_katalog@ kemkes.go.id dan obatpublik@yahoo.com tembusan email BPJS Kesehatan Kantor Cabang setempat.
<< Baca Juga: Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs 2,5% Berlaku Mulai 1 Juni 2016 >>
Itulah balasan dari pertanyaan diatas, berdasarkan saya pribadi kalau kita masih punya uang dan obat yang kita butuhkan harganya murah, beli saja ke apotek sebelah atau di sekitar daerah pasien berobat, sebab dengan mekanisme ibarat ini akan usang sedangkan kita butuh secepatnya. Namun kalau harganya mahal silakan ikuti mekanisme yang benar.
Share This :