Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan bagaimana mekanisme memakai kartu BPJS untuk melahirkan di luar kota?. Saya terdaftar di wilayah Jakarta Selatan dengan KTP dan KK Jakarta, tapi saya berencana melahirkan di wilayah Cibadak, Jawa Barat. Bagaimana caranya dan dokumen apa saja yang diperlukan sehingga saya tetap sanggup memakai kartu BPJS?
Jawaban:
Menjawab pertanyaan ibu sanggup disampaikan bahwa apabila penerima sedang berada diluar domisili, penerima sanggup meminta surat pengantar ke faskes 1 dari Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat di luar domisili tersebut. Peserta sanggup juga memindahkan akomodasi kesehatannya di domisili tersebut, perubahan faskes sanggup dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan domisili dan perubahan faskes sanggup dilakukan sehabis 3 bulan terdaftar difaskes 1 sebelumnya dengan membawa surat keterangan domisili.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Pertanyaan:
Saya belum 3 bulan daftar BPJS, apakah saya sanggup meminta surat pengantar ("sementara") ke faskes 1 di BPJS cabang sukabumi semoga sanggup menggunakannya di puskesmas tempat cibadak ???
Mohon konfirmasinya..
Jawaban:
Permintaan surat pengantar di Kantor Cabang ke faskes 1 di tempat domisili tidak perlu menunggu 3 bulan. Harap membawa surat keterangan domisili.
Share This :