iklan banner
MASIGNCLEAN101

Besaran Iuran Bpjs Kesehatan Bagi Pekerja Peserta Upah Dan Pbi

Info Pembayaran BpjsBerapa jumlah iuran Bpjs Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) - Besaran iuran peserta Bpjs Kesehatan sudah diatur dalam undang undang , baik mereka yang berasal dari BUMN, PNS, TNI/Polri dan masyarakat yang bekerja dalam suatu perusahaan juga peserta akseptor pemberian iuran dari pemerintah. Dengan ketentuan sebagai berikut..
  1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah
  2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
  3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran untuk keluarga komplemen Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari honor atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja akseptor upah.
  5. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) honor pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
  6. Iuran peserta bpjs pekerja akseptor upah dan PBI
  7. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja akseptor upah (seperti saudara kandung/ipar, ajun rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan akseptor upah serta iuran peserta bukan pekerja ialah sebesar:
  • Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. 
  • Sebesar Rp. 42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. 
  • Sebesar Rp. 59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Bagi mereka kewajiban membayar tetap sama yaitu sebelum tanggal 10 tiap bulan-nya, kalau terlambat menbayar maka akan dikenakan denda sebagai berikut:
  1. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
  2. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak

Baca juga: Sanksi Akibat Terlambat Membayar Bpjs. 

Begitulah besarnya iuran peserta Bpjs Kesehatan untuk pekerja akseptor upah dan peserta akseptor pemberian iuran dari pemerintah

Share This :