(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh Peserta.
(2) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan. (Jika ia pekerja peserta upah).
(3) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja ditetapkan sesuai Manfaat yang dipilih mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F.
(4) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diawali dengan dukungan surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi Kerja untuk
melaksanakan pemotongan perhiasan Iuran Jaminan Kesehatan dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan. (Jika ia pekerja peserta upah).
Begitulah ketentuan pembayaran iuran Bpjs Kesehatan untuk anggota keluarga yang lain. Pasal 16 F diatas itu dapat anda baca pada halaman ini: Update Rincian Iuran Bpjs Sesuai kelasnya Per 1 April 2016
Share This :