Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencakup orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Yang Termasuk Fakir Miskin (PBI):
- Fakir Miskin ialah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya
- Orang Tidak Mampu ialah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, honor atau upah, yang hanya bisa memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak bisa membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
- fakir miskin dan orang tidak bisa yang teregister
- fakir miskin dan orang tidak bisa yang belum teregister.
- Tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
- Mempunyai pengeluaran sebagian besar dipakai untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
- Tidak bisa atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
- Tidak bisa membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga; dan
- Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya hingga jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
- Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
- Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
- Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah;
- Mempunyai penerangan bangunan daerah tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan
- Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya
- Gelandangan;
- Pengemis;
- Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil;
- Perempuan rawan sosial ekonomi;
- Porban tindak kekerasan;
- Pekerja migran bermasalah sosial;
- Masyarakat miskin jawaban musibah dan sosial pasca tanggap darurat hingga dengan 1 (satu) tahun sehabis insiden bencana
- Perseorangan peserta manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;
- Penderita Thalassaemia Mayor;
- Penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI)
Sedangkan peserta bukan PBI ialah peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak bisa yang terdiri dari:
1) Pekerja Penerima Upah dan keluarganya yaitu:
a) Pegawai Negeri Sipil (PNS),
b) Anggota TNI,
c) Anggota POLRI,
d) Pejabat Negara,
e) Pegawai Pemerintah Non PNS,
f) Pegawai Swasta dan
g) Pegawai yang tidak termasuk abjad a hingga dengan abjad f yang mendapatkan upah.
2) Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu:
a) Pekerja diluar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri,
b) Pekerja yang tidak termasuk huru a yang bukan Penerima Upah,
c) Pekerja sebagaimana dimaksud abjad a) dan abjad b) termasuk warga negara abnormal yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
3). Bukan Pekerja dan anggota keluarganya yaitu:
a) Investor,
b) Pemberi Kerja,
c) Penerima Pensiun,
d) Veteran,
e) Perintis Kemerdekaan dan
f) Bukan Pekerja yang tidak termasuk abjad a hingga abjad e yang bisa membayar iuran.
Demikian klarifikasi panjang kabar mengenai Mana Saja Yang Termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Dan Non PBI, supaya bisa menawarkan pencerahan kapada anda semua...
Sumber: https://www.lapor.go.id
http://sehatrakyat.blogspot.co.id/
Share This :