Cakupan Pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut
A. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
- Administrasi pelayanan; mencakup biaya manajemen registrasi peserta untuk berobat, penerbitan surat eligilibitas peserta, termasuk pembuatan kartu pasien.
- pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter seorang hebat dan sub spesialis;
- Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis;
- Pelayanan obat dan materi medis habis pakai;
- Pelayanan alat kesehatan;
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
- Rehabilitasi medis;
- Pelayanan darah;
- Pelayanan kedokteran forensik klinik mencakup pembuatan visum et repertum atau surat keterangan medik menurut investigasi forensik orang hidup dan investigasi psikiatri forensik; dan
- Pelayanan mayat terbatas hanya bagi peserta meninggal dunia pasca rawat inap di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS daerah pasien dirawat berupa pemulasaran mayat dan tidak termasuk peti mati
B. Rawat Inap Tingkat Lanjutan
Cakupan pelayanan rawat inap tingkat lanjutan yakni sesuai dengan seluruh cakupan pelayanan di RJTL dengan aksesori fasilitas yaitu perawatan inap non intensif dan perawatan inap intensif dengan hak kelas perawatan sebagaimana berikut:a. ruang perawatan kelas III bagi:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
- Pegawai Negeri Sipil dan peserta pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan peserta pensiun Anggota Tentara Nasional Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
- Anggota Polisi Republik Indonesia dan peserta pensiun Anggota Polisi Republik Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
- Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan honor atau upah hingga dengan 1,5 (satu koma lima) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
c. ruang perawatan kelas I bagi:
- Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
- Pegawai Negeri Sipil dan peserta pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan peserta pensiun Anggota Tentara Nasional Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Anggota Polisi Republik Indonesia dan peserta pensiun Anggota Polisi Republik Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
- Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan honor atau upah di atas 1,5 (satu koma lima) hingga dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
C. Alat Kesehatan di Luar Paket INA CBG’s
a. Tarif di luar paket INA CBG’s yakni besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas alat kesehatan yang dipakai secara tidak permanen di luar badan pasien
b. Alat kesehatan di luar paket INA CBG’s ditagihkan eksklusif oleh fasilitas kesehatan ke BPJS Kesehatan
c. Alat kesehatan di luar paket INA CBG’s yakni pelayanan yang dibatasi, yaitu:
e. cerdik alat kesehatan di luar paket INA CBG’s sebagaimana peraturan yang berlaku
<< Baca Juga: Ketentuan Layanan Rawat inap & Rawat Jalan Pada Faskes Pertama >>
- Pelayanan diberikan atas indikasi medis,
- Adanya plafon maksimal harga alat kesehatan
- Adanya batasan waktu pengambilan alat kesehatan
e. cerdik alat kesehatan di luar paket INA CBG’s sebagaimana peraturan yang berlaku
<< Baca Juga: Ketentuan Layanan Rawat inap & Rawat Jalan Pada Faskes Pertama >>
Itulah ketentuan layanan kesehatan rawat inap dan rawat jalan untuk pesera Bpjs Keehatan pada fasilitas tingkat lanjut, pada halaman berikutnya akan kami bagikan mekanisme dan persyaratan untuk dapat mendapat layanan Faskes referensi tingkat lanjut ini
Share This :
Click to see the code!