![]() |
Ketentuan Pelayanan Kesehatan Untuk Peserta Bpjs Kesehatan |
Ketentuan Umum Pelayanan Kesehatan Untuk Peserta Bpjs
A. Peserta yakni setiap orang, termasuk orang absurd yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.B. Manfaat yakni faedah jaminan sosial yang menjadi hak penerima dan/atau anggota keluarganya. Setiap penerima berhak untuk memperoleh Jaminan Kesehatan yang bersifat komprehensif (menyeluruh yang terdiri dari:
- pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat InapTingkat Pertama (RITP)
- Pelayanan kesehatan acuan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
- Pelayanan persalinan
- Pelayanan gawat darurat
- Pelayanan ambulan bagi pasien acuan dengan kondisi tertentu antar akomodasi kesehatan
- Pemberian kompensasi khusus bagi penerima di wilayah tidak tersedia akomodasi kesehatan memenuhi syarat
D. Fasilitas kesehatan (Faskes) yakni akomodasi kesehatan yang dipakai dalam menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemda dan/atau Masyarakat.
Baca juga: Pertanyaan Seputar Pelayanan Kesehatan Gigi Untuk Peserta Bpjs
Itulah ketentuan umum pelayanan kesehatan yang akan diberikan oleh penerima Bpjs Kesehatan, Untuk halaman selanjutnya akan kami berikan info selengkapnya Pelayanan kesehatan pada faskes tingkat pertama dan tingkat lanjut, tetaplah bersama kami..
Share This :
Click to see the code!