![]() |
Pertanyaan Seputar Pelayanan Kesehatan Gigi Untuk Peserta Bpjs |
- Jawab : Tidak ada. Sesuai dengan Permenkes No. 71 Tahun 2013 pasal 27 bahwa "Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dibayar dengan klaim tersendiri". Klaim dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan pemberi resep, jadi bukan dilakukan oleh peserta.
- Jawab : Tidak bisa. Sesuai Permenkes No. 71 Tahun 2013 pasal 3 ayat (3) bahwa "Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak mempunyai sarana penunjang wajib membangun jejaring dengan sarana penunjang".
- Jawab : Puskesmas / Klinik wajib menyediakan jejaring Dokter Gigi. Jika dalam kondisi tertentu, Puskesmas/Klinik tidak mempunyai jejaring, maka pelayanan gigi dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
Share This :
Click to see the code!