A. Cakupan Pelayanan
- Administrasi pelayanan, mencakup biaya manajemen registrasi penerima untuk berobat, penyediaan dan sumbangan surat referensi ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak sanggup ditangani di faskes tingkat pertama
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Premedikasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat pasca ekstraksi
- Tumpatan komposit/GIC
- Skeling gigi (1x dalam setahun)
Prosedur Pendaftaran Dan Pelayanan Kesehatan Gigi Peserta Bpjs |
B. Prosedur/Mekanisme Pendaftaran Pelayanan Penyakit Gigi
1. Jika penerima menentukan terdaftar di Puskesmas/ Klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:- Puskesmas/Klinik wajib menyediakan jejaring (Dokter Gigi/Lab/Bidan dan sarana penunjang lain)
- Peserta mendapat pelayanan gigi di Dokter Gigi yang menjadi jejaring Puskesmas/klinik
- Tidak ada registrasi penerima ke Dokter Gigi lain.
- Peserta sanggup mendaftar ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
- Pelayanan gigi kepada penerima diberikan oleh Dokter Gigi sesuai pilihan Peserta.
- Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal sehabis terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.
C. Proses Pelayanan Dan Tindakan
- Peserta tiba ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan Peserta.
- Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
- Fasilitas Kesehatan melaksanakan pengecekan keabsahan kartu peserta.
- Fasilitas Kesehatan melaksanakan investigasi kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
- Setelah mendapat pelayanan penerima menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
- Bila diharapkan atas indikasi medis penerima akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi sanggup dilakukan bila atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/ tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya sanggup dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak mempunyai Dokter Gigi
- Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat referensi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Peserta melaksanakan registrasi ke RS dengan menunjukkan identitas dan surat rujukan
- Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengecekan keabsahan kartu dan surat referensi serta melaksanakan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melaksanakan pencetakan SEP.
- SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
- Peserta mendapat pelayanan kesehatan berupa investigasi dan/atau perawatan dan/atau sumbangan tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapat pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.
Begitulah Prosedur, Mekanisme, Cara Pendaftaran Untuk mendapat Layanan Kesehatan Gigi Untuk pasien Bpjs. Mungkin anda bertanya tanya perihal pelayanan pemasangan gigi palsu dan berapa tarif-nya. Nah untuk dilema ini akan kita bahas pada halaman berikutnya, tetaplah bersama kami untuk mendapat gosip lebih detail perihal layanan kesehatan gigi bagi penerima Bpjs..
Share This :
Click to see the code!