Kredi image: reuters
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Memberikan tunjangan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- Iuran JKK:
- Dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi:
- tingkat risiko sangat rendah : 0,24 % dari upah sebulan;
- tingkat risiko rendah : 0,54 % dari upah sebulan;
- tingkat risiko sedang : 0,89 % dari upah sebulan;
- tingkat risiko tinggi : 1,27 % dari upah sebulan;
- tingkat risiko sangat tinggi : 1,74 % dari upah sebulan.
- Pengelompokan tingkat risiko lingkungan kerja dievaluasi paling usang setiap 2 (dua) tahun.
- Iuran dibayar oleh pemberi kerja
- Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit jawaban kerja berhak atas manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang.
- Manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis (tidakada batasan plafon biaya tertentu) yang meliputi:
- pemeriksaan dasar dan penunjang;
- perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
- rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
- perawatan intensif;
- penunjang diagnostik;
- pengobatan;
- pelayanan khusus;
- alat kesehatan dan implan;
- jasa dokter/medis;
- operasi;
- transfusi darah; dan
- rehabilitasi medik.
- Dalam keadaan emergensi sanggup berobat di faskes yang tidak bekerjasama, klaim sanggup diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Pelayanan Return to work berupa pendampingan kepada akseptor yang mengalami kecelakaan kerja yang mengalami atau berpotensi cacat, mulai dari terjadinya petaka kecelakaan hingga dengan sanggup kembali bekerja.
- Pelayanan Promotif dan preventif untuk mendukung keselamatan dan kesehatan kerja guna menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit jawaban kerja.
- Santunan berupa uang meliputi:
- Penggantian biaya pengangkutan akseptor yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit jawaban kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
- angkutan darat/sungai,danau maksimal Rp1.000.000,00
- angkutan maritim maksimal Rp1.500.000,00
- angkutan udara maksimal Rp2.500.000,00
- Santunan sementara tidak bisa bekerja yang dibayar selama akseptor tidak bisa bekerja hingga akseptor dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia menurut surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat:
- 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah
- 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75 % dari upah
- 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah
- santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
- Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan,
- Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan
- Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan;
- santunan final hidup dan biaya pemakaman;
- Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian
- Biaya Pemakaman Rp3.000.000,00;
- Santunan terpola dibayar sekaligus= 24 x Rp. 200.000 = Rp 4.800.000.
- Penggantian biaya pengangkutan akseptor yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit jawaban kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
- Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) bagi akseptor yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi jawaban kecelakaan kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RSU Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut.
- Beasiswa pendidikan anak bagi setiap akseptor yang meninggal dunia atau cacat total tetap jawaban kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
- Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun semenjak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan.
Demikianlah keterangan lengkap mengenai Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang bisa anda dapatkan kalau menjadi akseptor Bpjs ketenagakerjaan..
Sumber : http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Share This :